Jember, Crimehunternews.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jenggawah, Polres Jember berhasil menangkap H (34 tahun) warga Ajung, yang hendak mengambil 2 paket kardus yang berisi okerbaya dengan jumlah sekitar 100 ribu butir, dengan sistem ranjau di Dusun Curahkates, Desa Klompangan, Ajung, Jember.
Kasatnarkoba Polres Jember, Iptu. Naufal Muttaqin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang berinisial H (36 tahun), berawal informasi dari warga, setelah mendapatkan informasi dari warga unit Reskrim Polsek Jenggawah langsung menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku saat hendak mengambil paket 2 kardus yang berisi sekitar 100 butir pil okerbaya jenis Trihexamidil.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota langsung melakukan pengembangan dan membawa pelaku kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, dan anggota kembali menemukan barang bukti ribuan pil okerbaya yang tersimpan dirumahnya sebanyak 14 kaleng yang siap edar," ujar Kasatnarkoba Polres Jember Iptu. Naufal Muttaqin.
“H sendiri mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial S yang berada di luar kota Jember, dan barang tersebut untuk dikirim ke Bali, H mengaku bahwa dirinya hanya mendapat dititipi untuk mengirim barang tersebut melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.
Naufal menambahkan, dari pengakuan H, selain di kirim ke Bali, barang okerbanya tersebut juga diedarkan di wilayah jember.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milyar," pungkasnya. (Nang)