Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi


Jember, Crimehunternews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyelewengan dan penimbunan pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di wilayah Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember. (11/3/2025)

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, dan anggota Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan 2 orang yakni berinisial S (41 tahun) dan MG (46 tahun) beserta barang bukti 60 sak dengan jumlah total 3 ton.


"Alhamdulillah jajaran Satreskrim polres Jember berhasil menangkap tangan seorang pelaku berinisial S (41 tahun), warga Jenggawah, saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk Mitsubishi Colt T200. Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, dengan harga Rp. 150.000 per sak, atau total Rp9.000.000. yang berhasil diamankan," ujar Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi.


Kapolres mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut diketahui milik MG (46 tahun), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari. Namun, alih-alih didistribusikan sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi tersebut dialihkan ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.


"Penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian," tegasnya.


Kapolres mengungkapkan, ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan.


Lanjut Kapolres, dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.


" Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 100.000," ungkapnya.


Kapolres menambahkan, meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember tetap melanjutkan penyidikan kasus ini serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. 


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui adanya penyelewengan atau penimbunan pupuk bersubsidi, segera laporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler