![]() |
Mega Aisyah Safira saat berada Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (10/11/2024). (Dok. Crimehunternews.id) |
Jember, Crimehunternews.id – Video berdurasi 4 menit 32 detik yang beredar luas di TikTok memicu perbincangan publik, menyebutkan bahwa Mega Aisyah Safira, terlibat dalam perselingkuhan.
Video tersebut diunggah oleh akun @m.solihin pada 28 Oktober 2024 dan telah menyebar luas, menciptakan opini yang merugikan nama baik Mega.
Dalam video tersebut, terdapat bukti percakapan yang mengarah pada tuduhan perselingkuhan, yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Mega Aisyah Safira, yang merupakan istri dari seorang pria berinisial YSW, melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur Minggu, (10/11/2024).
Mega datang bersama keluarganya untuk melaporkan tuduhan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media sosial.
Menurut Rendra, saudara kandung Mega, Mega telah mencoba menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara pribadi.
“Selama tiga tahun menikah, Mega baru berkomunikasi dengan keluarga satu tahun terakhir ini dengan membawa kabar tentang buruknya perlakuan suami (red: inisial YSW) beserta ibunya dari awal menikah hingga saat ini,” ungkap Rendra.
Rendra juga menyatakan bahwa pihak keluarga merasa terkejut dan menyayangkan sikap suaminya yang dianggap bermain peran sebagai korban dalam situasi ini.
Keluarga pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum terkait video yang dinilai telah merusak reputasi mereka.
Polda Jawa Timur, pada hari yang sama, menerima laporan dari Mega Aisyah terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 10 November 2024, Mega mengaku pertama kali mengetahui video tersebut pada 8 November 2024.
Mega merasa bahwa tuduhan yang disebarkan tidak benar, karena hubungannya dengan inisial GF hanya sebatas kontrak kerja terkait Pilkada Jember.
Melalui laporan yang diajukan, Mega berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum, untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.
(AL/Ruk)