Jember, Crimehunternews.id – Praktek perjudian sabung ayam masih menjadi persoalan serius di Jember, khususnya di Dusun Curah Kalong Tengah, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
Masyarakat setempat semakin resah dengan maraknya aktivitas ini, yang sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dalam upaya menanggulangi masalah tersebut, jajaran Polsek Bangsalsari mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan.
Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, Sabtu (21/9/2024) menjelaskan, “Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya arena judi sabung ayam di dusun tersebut.” Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mengerahkan anggotanya ke lokasi kejadian.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara yang lainnya melarikan diri,” tambahnya.
Saat petugas tiba dengan suara tembakan udara terhadap para penjudi yang sedang beraksi. Banyak dari pelaku berhasil melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut. Tindakan tegas ini, menurut Kapolsek Bangsalsari diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas judi. Barang bukti yang diamankan antara lain lima ekor ayam jantan, tujuh unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 1.750.000.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas praktik judi di wilayah kami,” ungkap Iptu Joko, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya penegakan hukum seperti ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman. Penanganan kasus perjudian, terutama yang melibatkan sabung ayam, menjadi bagian dari upaya polisi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Kami berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian dan mengajak warga untuk melaporkan jika melihat aktivitas serupa,” tutup Iptu Joko. (Mel/Ed:Ruk)