Press Conference Polres Jember Operasi Tumpas Narkoba 2024, 31 kasus dan 38 Tersangka diamankan selama 12 hari. (Dok. Crimehunternews.id)
Jember, Crimehunternews.id – Operasi Tumpas Narkoba 12 Hari, Polres Jember Berhasil Ungkap 31 Kasus dan Amankan 38 Tersangka.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Jember berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunakan narkotika, dan mengamankan 38 tersangka, selama Operasi Tumpas Narkoba, di bulan September 2024.
Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selama Operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 11 September sampai dengan 22 September 2024 dalam kurun waktu 12 hari kami berhasil mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak total 31 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
"Dari 38 tersangka ini semuanya berjenis kelamin laki-laki dan rincian dari 31 kasus tadi adalah 15 kasus narkotika dan 16 kasus obat keras berbahaya, dan dari 38 orang tersangka 20 orang di amankan di tahanan Polres Jember dan 18 orang diamankan di seluruh Polsek jajaran," ujar Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi. Selasa (1/10/2024)
Kapolres mengungkapkan, dari total tersebut yang berhasil kami ungkap, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 128,4 gram, kemudian ekstasi dua butir, okerbaya sebanyak 134.182 butir dan jenis dextroom sebanyak 286 butir
Lanjut Kapolres, selain barang bukti berupa sabu dan okerbaya kami juga mengamankan alat bukti lain berupa timbangan digital kemudian juga handphone, dan beberapa barang bukti yang dapat kami amankan dari para pelaku.
"Dari kasus ini para tersangka kami akan kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk keterkaitan dengan barang bukti sabu-sabu, dan untuk penggemar Okerbaya kami kenakan pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan adapun ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari dua kasus tersebut kemudian yang juga perlu kami sampaikan pada rekan-rekan media bahwa di wilayah hukum ini masih cukup tinggi peredaran narkotika dan ada beberapa faktor atau indikator mengapa wilayah hukum polres Jember ini banyak sekali penyalahgunaan narkotika.
"Untuk Kabupaten Jember memang luas wilayah dan juga jumlah penduduk yang cukup tinggi belum lagi di wilayah Jember ini juga banyak, terutama di lingkungan pendidikan seperti kampus pondok pesantren dan lain sebagainya yang seringkali ini juga menjadi sasaran para pengedar narkotika," tuturnya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa namun demikian yang juga kita lihat dari para pelaku ini memang tidak hanya menyasar kepada golongan tertentu korbannya, bisa siapa saja mulai pelajar, sampai dengan orang dewasa bahkan ada juga yang menjelang lansia.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya langkah-langkah pencegahan, dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jember oleh karena itu kami sangat membutuhkan bantuan serta peran serta aktif seluruh pihak di dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat keras terlarang di Kabupaten Jember," pungkasnya. (Nang)