Gerak Cepat, 1 X 24 Jam Satreskrim Polres Jember Tangkap Pelaku Pembunuh Ayah Kandung

 

Press Conference ungkap kasus pembunuhan terhadap ayah kandung di halaman Mapolres Jember, Senin (4/11/2024). (Nang/Crimehunternews.id)

Jember, Crimehunternews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kurang dari 1X24 jam berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ayah kandung, yang terjadi di lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo, Sumbersari, Jember, yang terjadi pada hari Sabtu malam (2/11/2024).

Pelaku pembunuhan yakni Sutikno (39 tahun), terhadap Ayah kandung yakni, Pak Tali, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember, di wilayah Kecamatan Kalisat, Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-qarnin menyampaikan, bahwa hari ini kami dari jajaran Polres Jember melakukan Press releas terkait kasus pembunuhan berencana yang mana tempat kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 sekira pukul 20.00 di wilayah antirogo kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita dilakukan terhadap pelaku, diketahui motif pelaku tega membunuh ayah kandungnya, adalah masalah gono gini, dimana pelaku meminta sertifikat kepada korban, yang diklaim oleh pelaku sebagai haknya," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-qarnin. Senin (4/11/2024)

Abid mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula pelaku meminta kepada korban, agar memberikan sertifikat tanah, yang merupakan hak korban, yang mana sertifikat tersebut, adalah harta gono gini antara korban dan almarhumah ibu kandung pelaku.

"Kejadian tersebut bermula pelaku meminta sertifikat tanah kepada korban, dan korban tidak memberikan sertifikat tanahnya, dan disitu terjadi cekcok antara pelaku dan korban, sehingga pelaku menjadi gelap mata, dan langsung menusuk korban sebanyak 4 kali dengan pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumahnya.

Abid mengungkapkan, dari hasil olah TKP tim Inafis, ada 4 tusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban, 2 dibagian punggung sebelah kiri, dan 2 lagi dibagian perut sebelah kiri, selain itu juga ditemukan bekas sayatan pada tangan korban.

Pembunuhan yang dilakukan lelaku terhadap korban, juga sudah direncanakan, sehingga pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 Sub pasal 338 KUHP, sub pasal 44 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler