Peristiwa Kematian Seorang Wanita di Jember Terungkap, Kakek 73 Tahun Jadi Tersangka

 


Jember, Crimehunternews.id - Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita bernama Muslimah (55 tahun) warga Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial S (73 tahun) warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul Jember. Senin (9/12/2024)

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-qarnin menyampaikan, awal kejadian pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial M (55 tahun) karena di ajak menikah oleh tersangka yang berinisial S (73 tahun) dan di tolak oleh korban, akhirnya pelaku nekat membunuh korban dengan sebilah kapan yang dipukulkan di kepalanya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Hubungan antara korban dengan pelaku, sejatinya sudah berlangsung cukup lama, bahkan informasi yang diterima ini, korban setiap dua hari sekali datang kerumah tersengaka, keduanya melakukan pertemuan, yang kadang dilakukan dirumah korban maupun rumah tersangka," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-qarnin.

Abid menjelaskan, antara korban dan pelaku, sudah beberapa kali melakukan pertemuan, dari keterangan yang diberikan oleh pelaku, dua hari sekali keduanya bertemu, dan disetiap ketemu, pelaku selalu memberi uang kepada korban, mulai dari nominal Rp. 100 ribu hingga 200 ribu rupiah kepada korban.

"Peristiwa pembunuhan yang terjadi, yakni hari Rabu 4 Desember 2024, korban mendatangi rumah pelaku, seperti biasanya, keduanya pun menghabiskan waktu berdua, hingga pelaku mengutarakan hatinya untuk berniat menikahi korban," tuturnya.

Abid mengatakan, bahwa ajakan pelaku ini ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku sakit hati, karena jengkel, pelaku mengambil kapak dan digunakan untuk memukul korban di bagian kepala.

"Usai memukul korban hingga tidak berdaya, pelaku berusaha menghilangkan jejak, dengan menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal, kemudian kabur ke rumah anaknya yang ada di Kecamatan Kunir Lumajang," tandasnya.

Abid mengungkapkan, dari hasil otopsi korban tidak langsung meninggal, namun karena tidak ada pertolongan, korban meninggal, dan baru ditemukan warga pada hari Jum'at siang, setelah warga mencium aroma tidak sedap dari rumah pelaku, dan untuk pelaku sendiri berhasil kami amankan pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 penjara," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler