Jember, Crimehunternews.id - Didugaan merasa telah di tipu ratusan juta rupiah oleh Andika Ridarta, seorang pecatan polisi warga asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari dilaporkan ke Polres Jember. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tamara (29) warga Kelurahan Gebang Kecamatan, Patrang, korban yang menjadi mitra kerjanya. Senin (3/3/2025)
Kejadian tersebut berawal dari tawaran kerja sama dalam bisnis tour and travel yang ditawarkan oleh Andika sebagai Vendor Java Tour kepada Tamara, dan mengiming-imingi dengan keuntungan sebesar 50 persen jika mau menanamkan modal.
"Dalam kerja sama ini saya diajak tanam modal, kalau saya tanam modal 50 persen maka saya juga akan mendapat keuntungan 50 persen," kata Tamara usai laporan ke SPKT Polres Jember.
Untuk meyakinkan kliennya, Andika menunjukkan rombongan dari salah satu koperasi di Jember yang akan melakukan tour ke Malaysia-Singapur.
Merasa tertarik, Tamara menyerahkan modal kepada Andika Rp. 300 juta. Dalam perjanjian disebutkan, modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungannya 15 hari setelah pemberangkatan tour.
Sayangnya, sampai batas waktunya tiba keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Andika mulai banyak alasan setiap janjinya ditagih.
Tamara pun kaget setelah Andika mengakui bahwa uang tersebut dipakai pribadi olehnya.
"Andika menemui saya dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi. Kemudian dia membuat surat pernyataan akan mengembalikan uangnya dalam tempo 3 hari, tanggal 17 Februari," ujar Tamara.
Dalam kasus ini, Andika disangka telah memalsukan dokumen kerja sama yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
"Ada pemalsuan dokumen yang membuat kami menderita kerugian 324.400.000. Yang dipalsukan kontrak kerja sama antara Andika dari Java Tour dengan KSP Warna Wuluhan. Saya baru mengetahui ini terjadi pada 7 Februari dimana harusnya itu dijanjikan untuk pencairan dari KSP Warna Wuluhan namun, setelah kami tindaklanjuti ternyata uang tersebut sudah dicairkan 2 minggu sebelum kegiatan berlangsung lewat transfer ke Andika," urai Tamara.
Dalam perjanjian dengan KSP Warna selaku konsumen, Tamara mengetahui perjanjian pembayaran antara Andika dengan KSP. Tertulis, bahwa biaya tour dibayarkan lunas 10 hari sebelum pemberangkatan. Sedangkan, yang Andika tunjukkan kepada Tamara yaitu pembayaran dilakukan 15 hari sebelum pemberangkatan.
Dari adanya pemalsuan dokumen ini, Tamara meyakini Andika sejak awal dengan sengaja telah berniat tidak baik. Terlebih, ia mendengar bahwa Andika merupakan residivis yang sering berurusan dengan hukum.
Atas dasar tersebut, Tamara dengan mantap tetap melaporkan kasus penipuan itu ke polisi meski Andika sempat mengutarakan akan mengembalikan uang kerugian. "Niat mengembalikan sudah ada surat pernyataan tapi sampai saat ini belum ada titik terangnya," pungkasnya. (*)