Seorang YouTuber asal Jember, Jawa Timur, kembali membuat geger publik setelah video kontroversialnya yang menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif beredar luas. Pria berinisial DISB (47) itu akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian pada Sabtu, 4 Mei 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra menyampaikan, penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan pelacakan terhadap aktivitas digital pelaku dan menemukan keberadaannya di Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Banjar Tegal. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
"DISB dikenal memiliki kanal YouTube bernama Warta Kabar Baik yang kerap memuat konten-konten yang menyinggung isu agama. Dalam salah satu video terbarunya, ia menyampaikan narasi bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh rekaan dan tidak pernah benar-benar ada. Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat, terutama umat Islam," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra.
Akibat pernyataan tersebut, DISB dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk LBH Gerakan Pemuda Ansor Kencong. Mereka menilai konten itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyakiti keyakinan umat Islam dan bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menyebut bahwa motif utama pelaku adalah untuk mencari sensasi demi meningkatkan jumlah penonton di kanal YouTube-nya. Ia sengaja mengangkat topik yang memicu kontroversi agar mendapatkan atensi publik.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa DISB bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2017, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus serupa, yaitu menyebarkan ujaran kebencian terkait agama melalui media sosial.
Saat ini, DISB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara karena menyebarkan konten yang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis atas konten yang sempat viral tersebut. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan, dengan menjunjung tinggi keadilan serta menjaga ketertiban umum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya etika bermedia sosial, terutama dalam membahas isu-isu sensitif seperti agama. Kebebasan berekspresi memiliki batas, dan pelanggaran terhadapnya dapat berdampak besar, baik secara hukum maupun sosial. (Mel)