Jember – Praktik kendaraan over dimension over load (ODOL) masih menjadi momok dalam sistem transportasi nasional, termasuk di wilayah Jember. Polres Jember melalui Satuan Lalu Lintas meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat yang kerap melanggar batas dimensi dan muatan.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa persoalan ODOL telah lama menjadi perhatian pihaknya karena dampaknya sangat luas.
“Dari segi keselamatan, ini sangat berbahaya. Data kami menunjukkan 10–12 persen kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh muatan yang melebihi kapasitas,” ujarnya. Kamis (12/6/2025)
Ia menambahkan bahwa kendaraan ODOL kerap menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya. Kendaraan ini tidak mampu melakukan manuver dengan baik, memperlambat waktu pengereman, dan sangat rentan mengalami kerusakan teknis saat digunakan.
Menurutnya, kerusakan jalan yang terjadi akibat ODOL juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan daerah. Infrastruktur yang seharusnya berumur panjang, rusak lebih cepat akibat tekanan beban kendaraan yang melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Jalan berlubang, aspal terkelupas, dan struktur jalan bergelombang adalah bukti nyata dampak ODOL. Ini tentu merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan, tapi juga pemerintah," kata Bagas.
Tidak hanya itu, kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas juga menyebabkan konsumsi bahan bakar meningkat. Hal ini, secara tidak langsung, turut mempengaruhi beban ekonomi pengusaha angkutan sendiri.
Kasatlantas menyebut bahwa ODOL bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk pengabaian terhadap keselamatan. “Ini bukan soal untung rugi lagi. Ini soal nyawa. ODOL adalah ancaman bagi siapa saja yang berada di jalan,” ujarnya serius.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 277 menyebut over dimension sebagai bentuk kejahatan lalu lintas, sedangkan Pasal 307 menyatakan bahwa over load merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi.
Sebagai langkah preventif, Polres Jember tidak hanya menggelar razia, tapi juga mengedepankan edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan. Sosialisasi rutin dilakukan di terminal, perusahaan logistik, dan jalur-jalur rawan.
“Tujuan kami bukan semata menindak, tapi mengubah pola pikir dan perilaku. Kami ingin membangun budaya tertib dan aman di jalan raya,” imbuhnya.
Kasatlantas berharap seluruh pihak, terutama pelaku usaha angkutan barang, bersinergi dalam menciptakan transportasi yang aman, efisien, dan bebas dari praktik ODOL yang merugikan semua pihak. (Nang)