Jember, – Keterlambatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Jember menuai perhatian khusus dari pihak kepolisian. Polres Jember memastikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelangkaan, melainkan disebabkan oleh gangguan lalu lintas.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa keterlambatan pengiriman BBM disebabkan oleh kemacetan serta penutupan sementara jalur Gumitir. Jalur ini merupakan salah satu akses utama pengangkutan logistik, termasuk BBM, menuju wilayah Jember dan sekitarnya.
Meski mengalami keterlambatan, Kapolres memastikan bahwa stok BBM di Kabupaten Jember masih dalam kondisi aman. Pihak Pertamina dan instansi terkait disebut terus berupaya menjaga kelancaran distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Polres Jember mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang menghadapi situasi ini. Kepanikan yang berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan antrean panjang di SPBU dan memperparah situasi yang sebenarnya masih terkendali.
Kapolres juga meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau penimbunan, karena hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat luas dan mengganggu sistem distribusi yang sedang berjalan.
“Distribusi tetap berjalan meskipun sedikit terlambat. Tidak ada kelangkaan BBM. Kami minta masyarakat tidak panic buying. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah,” ungkap AKBP Bobby dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM. Pelaporan dapat dilakukan ke Polres Jember atau ke Polsek terdekat di masing-masing wilayah.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi atau penjualan BBM subsidi. Tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana dan memiliki sanksi hukum yang berat.
“Apabila kami temukan pelanggaran atau penyalahgunaan, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Polres Jember juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pihak Pertamina, dan pihak terkait lainnya guna mempercepat distribusi BBM ke SPBU-SPBU yang sempat mengalami keterlambatan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kelancaran pasokan BBM di seluruh wilayah Jember," tuturnya. (*)