Pengakuan Negara atas Hak Rakyat, 334 Hektar Lahan Hutan Jember Diberikan ke Warga


Jember - Langkah besar diambil pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 190/2025, pemerintah menyerahkan 334 hektar lahan hutan kepada warga yang selama ini telah mengelola tanah tersebut secara mandiri dan turun-temurun.


Penyerahan lahan ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sekitar 7.000 bidang tanah akan dipecah dari total luas lahan dan diberikan kepada masyarakat lengkap dengan sertifikat hak milik.


Lahan-lahan tersebut tersebar di 24 desa dari 11 kecamatan, termasuk Kecamatan Silo, Ledokombo, dan Sumberjambe. Wilayah-wilayah ini sebelumnya berada di kawasan hutan negara, namun telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan permukiman.


Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menyebut proses sertifikasi saat ini memasuki tahap verifikasi data. Data penerima manfaat yang tercantum dalam SK akan dicocokkan kembali dengan kondisi lapangan oleh tim pertanahan.


"Pemerintah menargetkan 2.000 bidang dapat disertifikasi dalam tahun ini. Sisanya akan diselesaikan bertahap sesuai kesiapan administrasi dan arahan dari pemerintah pusat. Ia juga meminta warga untuk segera menyiapkan dokumen identitas," ungkap Ghilman.


Ghilman mengatakan, redistribusi ini bukan hanya soal pemberian sertifikat, tetapi merupakan pengakuan negara terhadap hak warga atas tanah yang telah mereka rawat selama puluhan tahun. Banyak warga yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian hukum kini memiliki harapan baru.


"Pemerintah menjamin proses ini dilakukan secara terbuka dan berlandaskan asas keadilan. Kolaborasi erat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat menjadi elemen penting untuk memastikan keberhasilan program ini," tuturnya.


Warga menyambut baik langkah pemerintah. Banyak dari mereka yang mengaku lega karena lahan yang selama ini mereka anggap sebagai rumah kini diakui secara sah oleh negara. Mereka berharap proses sertifikasi berjalan cepat dan lancar.


"Dengan status hukum yang jelas, warga memiliki peluang untuk mengembangkan lahan secara produktif, mendapatkan akses pembiayaan, serta meningkatkan taraf hidup. Ini menjadi bukti nyata bahwa reforma agraria bukan hanya janji, tetapi tindakan nyata yang dirasakan masyarakat," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler