Curi Beras Bantuan Pangan, Warga Gambirono Diamankan Polisi

Pelaku SS (kanan) saat diamankan di Mapolsek Bangsalsari.


Jember, Crimehunternews.id - Seorang pria berinisial SS (59), warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, diamankan oleh anggota Polsek Bangsalsari karena diduga mencuri beras bantuan pangan yang disimpan di Kantor Desa Gambirono. 

SS ditangkap setelah tertangkap basah mencuri beras bantuan pangan yang seharusnya disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Selasa (15/10/2024)

Kejadian bermula pada Sabtu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelapor AF (59) datang ke kantor desa dan melihat sesuatu yang mencurigakan. CCTV di kantor desa tampak tertutup dengan kantong plastik, yang membuat pelapor merasa curiga. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor menemukan pintu ruangan penyimpanan beras bantuan pangan dalam keadaan sedikit terbuka, dan pengunci pintu rusak akibat dicongkel. Ketika pelapor masuk ke dalam ruangan, dia mendapati bahwa 11 sak beras bantuan, masing-masing seberat 10 kilogram, hilang.

Merasa dirugikan, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangsalsari. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari segera melakukan penyelidikan. 

Berbekal rekaman CCTV, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan SS di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa beras bantuan pangan yang sebagian telah dijual kepada saksi bernama SWN (53) warga Bangsalsari.

Dalam interogasi awal, SS mengakui telah melakukan pencurian beras bantuan pangan tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Juli 2024 sebanyak 8 sak, bulan Agustus 2024 sebanyak 10 sak, dan bulan Oktober 2024 sebanyak 11 sak. 

Total beras yang dicuri oleh pelaku berjumlah 29 sak, masing-masing seberat 10 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp 3.190.000. Namun setelah pengembangan penyelidikan dari 2,9 Kwintal menjadi 5,8 Kwintal.

Kapolsek Bangsalsari, IPTU Joko Sumargo, S.H., menyatakan bahwa motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena merasa sakit hati setelah beberapa bulan tidak menerima pembagian beras bantuan pangan. 

"Pelaku merasa tidak mendapatkan haknya, sehingga nekat mencuri beras yang seharusnya diberikan kepada warga yang membutuhkan, dan perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP" jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangsalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan terkait penjualan beras bantuan tersebut, guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (AR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler