Gugatan Warga Jember, Bawaslu Diduga Langgar Prosedur

 

M. Husni Thamrin di Pengadilan Negeri Jember. (Dok. Istimewa)

Jember, Crimehunternews.id – M. Husni Thamrin, seorang warga Kaliwates Jember, telah mendaftarkan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajarannya. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2024/PN Jmr.

Berdasarkan informasi dari e-Court, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, pukul 09.00 WIB. "Alhamdulillah, gugatan kami terhadap Bawaslu akhirnya teregister. Insya Allah, sidang perdana akan digelar 6 November mendatang," ungkap Thamrin pada Selasa (22/10/2024).

Gugatan ini diajukan setelah Thamrin merasa dirugikan akibat ketidakprofesionalan Bawaslu Jember dalam menangani pengaduan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas oleh calon bupati. Ia sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun saat hadir, tidak ada komisioner Bawaslu yang melakukan klarifikasi.

“Saya merasa menjadi korban Bawaslu Jember. Saya sudah datang lebih awal, namun setelah menunggu satu jam, tidak ada satupun komisioner yang hadir,” keluhnya.

Thamrin mengungkapkan keheranannya dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan pengaduan tidak terbukti melanggar aturan, meskipun dirinya belum diperiksa. "Secara materiil saya tidak dirugikan, tapi imateriilnya, saya merasa dirugikan," tegasnya.

Gugatan ini meminta kompensasi kerugian imateriil sebesar Rp 2 dan mengacu pada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan 9 Tahun 2024.

“Beberapa pihak kami gugat, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Jember,” jelas Thamrin, menambahkan bahwa mereka dianggap melanggar sejumlah pasal dalam regulasi Bawaslu.

Kejadian ini bermula dari laporan Anwar Nuris SH, tim advokasi Paslon 02, mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye. Jika terbukti, sanksi pidana dan denda akan diterapkan kepada oknum ASN yang melanggar.

Selain menggugat, Thamrin juga telah melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait mengenai pelanggaran netralitas ASN. (CHN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler