Jember, Crimehunternews id - Penemuan jasad seorang perempuan dan bayinya di kamar kost, yang menggemparkan warga Kecamatan Sumbersari, beberapa hari lalu, Sabtu (19/10/2024), terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FI (25 tahun) warga asal Kabupaten Situbondo.
Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, terungkapnya kasus penemuan jasad seorang perempuan dan bayinya di kamar kost pada tanggal (19/10/2924) beberapa waktunya setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah di temukannya jasad seorang perempuan berinisial JAP (23 tahun) dan bayinya, anggota langsung meluncur ke TKP dan menemukan beberapa bukti yang mengarah pada dugaan tidak pidana aborsi.
"Saat anggota berada di TKP, dan dari hasil pendalaman, kami menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat perdarahan, setelah memaksakan kelahiran dengan bantuan obat keras bernama Invitex, yang mengandung misoprostol 200 mg. Obat ini diketahui dapat memicu keguguran, dan berdasarkan fakta, korban telah mengkonsumsinya sejak sehari sebelum kejadian," kata Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi. Rabu (23/10/2024).
Kapolres mengungkapkan, bahwa korban diketahui mulai tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.00 siang, dan waktu kematiannya diperkirakan antara pukul 10.00 hingga 11.00 siang, kemudian anggota mendalami hubungan korban dengan seseorang laki-laki yang berisial FI (25 tahun), warga asal Kabupaten Situbondo yang diduga menjadi suami siri korban. FI diduga memberikan obat aborsi tersebut dan mendorong korban untuk mengkonsumsinya.
"Dari hasil penyelidikan, FI yang juga merupakan suami siri korban telah menyediakan dan mendorong korban untuk melakukan aborsi. Berdasarkan barang bukti dan komunikasi pribadi korban, FI diduga terlibat langsung dalam kasus ini," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa selain itu, ditemukan kejadian ini bukan kali pertama korban melakukan aborsi. Sebelumnya, pada bulan April dan November 2023, korban juga pernah menggunakan obat yang sama, yaitu Invitex dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan.
Lanjut Kapolres, dari hasil olah TKP anggota berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, seperti handuk, pakaian korban, alat komunikasi, serta sisa obat-obatan juga telah diamankan untuk keperluan persidangan.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya. (Nang)