PMII Jember Tuntut Perubahan, Raperda RTRW Harus Transparan dan Akuntabel



Jember, Crimehunternews.id - Aksi Unjuk Rasa kelanjutan dari aksi pertama hingga menyegel kantor PU Cipta Karya  yang dilakukan oleh mahasiswa Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII )Jember,dalam rangka menyikapi Raperda RTRW 2024-2044 Kabupaten Jember dianggap cacat hukum dan abaikan keselamatan lingkungan hidup.

Karena tidak puas dengan hasil UNRAS sebelumnya dan tidak bertemu langsung dengan Kadis PU Cipta Karya, maka para mahasiswa melakukan unjuk rasa yang ke 2 kalinya di Kantor PU Cipta Karya,Kamis (03/10/24).

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan :

1.Menuntut dan mendesak PU Cipta Karya PJ Bupati Kabupaten Jember agar mempublikasikan seluruh berkas atau dokumen yang berkaitan dengan RANPERDA RTRW.

2.Menuntut dan mendesak PU Cipta Karya dan PJ Bupati Kabupaten Jember untuk mengakomodir evaluasi dan rekomendasi publik dalam Penyusunan RANPERDA RTRW 2024-2044.

3.Menuntut dan mendesak PU Cipta Karya dan PJ Bupati Kabupaten Jember untuk tidak mengesahkan RANPERDA RTRW 2024-2044 Kabupaten Jember sebelum mengakomodir evaluasi dan rekomendasi publik.

Kadis PU Cipta Karya Rahman anda menemui mahasiswa untuk menjawab beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam UNRAS tersebut.

"Saya masih melakukan evaluasi terhadap Raperda RTRW Kabupaten Jember, dan sudah melakukan koordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Jember untuk melakukan registrasi ulang terkait tanah-tanah yang untuk pertanian", jelasnya dihadapan mahasiswa.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan Raperda RTRW Kabupaten Jember untuk menolak Tambang Emas, Tambang Batu, dan Tambak di Kabupaten Jember, terkait Tambang dan Tambak di Kabupaten Jember mulai tahun 2025 tidak ada lagi yang beroperasi dan tidak ada lagi pada Raperda RTRW Kabupaten Jember," kata Rahman.

"Kemaren ATR/BPN memberikan surat kepada Bupati dan DPRD Jember untuk menyelesaikan Kasus Perda RTRW Kabupaten Jember jika tidak terdapat titik temu maka akan diambil alih oleh Kementrian Pusat jika hal ini terjadi maka kita tidak bisa menyusun RDTR selama sampai 21 Oktober 2024", lanjut Kadis PU Cipta Karya.

Setelah mendapatkan hasil dari keputusan tersebut, mahasiswa masih harus menunggu hingga 21 Oktober 2024, dan UNRAS dilanjutkan di depan kantor Pemkab Jember, namun karena PJs Bupati tidak ada ditempat maka di wakili oleh Harry Agustriono (Assisten Administrasi Umum Setkab Jember).

Untuk menyampaikan permintaan maaf terhadap mahasiswa bawasannya PJs Bupati tidak ada di tempat, "apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan PMII akan kami sampaikan dan kami tindaklanjuti serta kaji ulang",, jelas Harry.

Kondisi tersebut membuat PMII kemudian memasuki gedung pemkab serta menyegel pintu dengan spanduk. (Amel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler