Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan di PN Jember, Pengamanan Ditingkatkan


Jember, Crimehunternews.id — Pengadilan Negeri Jember melanjutkan persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan sebelas oknum anggota perguruan PSHT, Kamis, 31 Oktober 2024.

Proses persidangan ini dimulai sejak 14 Oktober 2024, setelah insiden pemukulan yang terjadi pada 22 Juli 2024, saat Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates, menjalankan tugasnya mengamankan acara pengesahan warga PSHT.

Dalam sidang keempat ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko, S.H., mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk rekan-rekan Aipda Parmanto, guna mengklarifikasi kronologi kejadian. 

Sebelumnya, sebelas terdakwa yang saat ini ditahan, yakni KNH, ANL, RADD, SLR, YAD, DAP, MYPG, AB, AF, MVRT, dan ARA, menghadapi dakwaan serius atas perbuatan mereka.

Untuk menjaga situasi tetap berjalan kondusif selama persidangan, Polres Jember menerjunkan anggota Satuan Samapta (Satsamapta) dipimpin oleh AKP Sudarsono. 

"Pengamanan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah intervensi dari pihak manapun, sehingga persidangan dapat berlangsung lancar," jelas Sudarsono.

Sidang ditutup dengan rencana untuk melanjutkan pada Senin, 4 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menekankan pentingnya setiap keterangan saksi untuk memastikan keadilan dalam proses hukum. (Mel/Ruk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler