Mulai 1 November 2024, Pengurusan SIM di Jember Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Illustrasi SIM


Jember, Crimehunternews.id – Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengumumkan bahwa mulai hari ini, 1 November 2024, semua proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di Sat Lantas Jember diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Jumat Curhat di Balai Desa Sidomukti, dihadiri oleh warga dan tokoh masyarakat, termasuk Muhammad Imam Effendi. Kebijakan ini mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap pemohon SIM harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kapolres Bayu Pratama menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN di masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan kepada mereka yang mungkin menghadapi masalah finansial akibat kondisi kesehatan yang mendadak.

"Pembayaran premi untuk JKN terbilang terjangkau, namun manfaatnya sangat besar, khususnya bagi yang kurang mampu. Dengan menjadi peserta JKN, biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh negara," kata AKBP Bayu.

Kasat Lantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan. Tim BPJS Kesehatan akan hadir di Sat Lantas untuk membantu pendaftaran bagi warga yang belum terdaftar.

"Bagi yang belum memiliki BPJS, mereka dapat mengurusnya langsung di lokasi Sat Lantas tanpa perlu ke kantor BPJS," jelasnya.(Ruk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler