Pemohon SIM Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Jember

 


Jember, Crimehunternews.id - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember AKP. Achmad Fahmi Adiatma mengungkapkan, mulai 1 November 2024 pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Bagi masyarakat yang mau membuat SIM baru dan perpanjangan, serta peningkatan SIM wajib melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan aktif, hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," ujar Kasat Lantas Polres Jember AKP. Achmad Fahmi Adiatma. Jum'at (2/11/2024).

Fahmi mengatakan, selain melampirkan kartu BPJS Kesehatan, terdapat dua syarat lainnya, yakni surat keterangan kesehatan serta mengikuti tes psikologi.

"Masyarakat diwajibkan melampirkan ketiga syarat itu guna perlindungan dalam hal biaya pengobatan. Selain itu, agar pengendara juga dapat mengendalikan dirinya saat mengendarai kendaraan," tuturnya.

Dilampirkannya kartu BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, Fahmi menyampaikan, untuk mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan, kemudian keterangan sehat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat saat berkendara.

Lanjut Fahmi, sedangkan untuk tes psikologi bertujuan untuk membantu individu dalam memahami dan memperbaiki serta mengendalikan diri sendiri saat berkendara.

"Disingkronisasi pembuatan SIM dengan melampirkan kartu BPJS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan jaminan kesehatan bagi pengendara," ungkapnya.

Kebijakan ini memastikan setiap pemohon SIM memiliki BPJS, sehingga jika terjadi kecelakaan, mereka memiliki akses layanan kesehatan yang lebih mudah. 

"Selain itu, ini mendorong kedisiplinan masyarakat dalam kepesertaan BPJS dan membantu pemerintah membangun data terpadu di bidang lalu lintas dan kesehatan," terangnya.

Fahmi menambahkan, selain melampirkan foto copy KTP, Surat Kesehatan, masyarakat wajib membawa kartu BPJS, jadi tujuannya itu hanya untuk mengecek keaktifan peserta kepesertaan BPJS kesehatan.

Bagi masyarakat yang ingin tahu aktif dan tidaknya kepesertaan BPJS kesehatan, nanti diruangan pembuatan SIM sudah ada petugas BPJS kesehatan, dan juga ada Aplikasi JKN untuk megaktifkan langsung kartu milik masyarakat, apabila kartunya sudah tidak aktif lagi

"Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat apabila ada warga yang sakit dan kecelakaan, atau apapun bentunya kita tidak mempersulit warga, serta bisa langsung tercover," pungkasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler