Tidak Sesuai Mekanisme, Masyarakat Harus Tau, Ini Penjelasan David

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember David Handoko Seto. (Dok. AL)

Jember, Crimehunternews.id
- Menanggapi adanya dugaan bansos guru ngaji yang di hentikan oleh Pemkab Jember jelang Pilkada, ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember David Handoko Seto ikut memberikan penjelasan, kamis (17/10/2024).

Sudah adanya saran dan edaran dari KPK dan kementerian sosial menjelang Pilkada di instruksikan kepada seluruh daerah di Indonesia untuk bisa mengikuti saran dari KPK untuk tidak mencairkan bansos jelang Pilkada.

"Menjadi pertanyaan kami kenapa? anggaran bansos guru ngaji sudah di sediakan di APBD 2024 awal yang lalu, jika Pemkab tanggap dan cekatan tidak ada kepentingan yang dikemas di kepentingan yang lain, semestinya bansos itu bisa di cairkan di awal-awal tahun atau pertengahan tahun setelah pemilu legislatif, sehingga tidak rentan terhadap resiko-resiko politik", jelas David.

Karena mendekati pilkada, maka Kali ini sudah di goreng bahwa tidak cairnya bansos guru ngaji terutama di anggap kepentingan politik terselubung karena mendekati pilkada, "saya dan teman-teman perwakilan fraksi pada saat itu sudah melakukan inspeksi kepada Kesra Kabupaten Jember, kemudian kepada Badan Kepegawaian Daerah, dimana penunjukan PLH Kabag Kesra tidak melalui mekanisme yang benar dan di akui oleh sekertaris BKD, Kabid BKD, yang menangani tentang kepegawaian, dan Kasi yang menangani, di situ tidak ada telaah staf dari kepala bidang dan lain-lain yang menangani", katanya.

Anehnya kenapa bisa di tandatangani padahal ada kesalahan administratif yang bisa di sebut dengan mal administrasi, di mana PLH boleh pejabat menjabat 3 hari dan paling lama 1 bulan dan itu di tulis 3 bulan berturut-turut itu aturan dari mana, PLH itu harus di angkat oleh OPD terkait sehingga memahami, jika dari OPD yang lain perlu di pertanyakan ada kepentingan apa?

Banyak muncul di media sosial tidak bisa cairnya ini hanya di pengaruhi oleh seorang warga masyarakat dan tidak ada kaitannya karena warga tidak bisa mempresure pemerintah, dan sudah di goreng karena tidak ada muatan politik, dan dana hibah akan tetap di cairkan oleh di tahun yang sama hanya tidak di cairkan sebelum pilkada.

Termasuk verifikasi Usulan 24 ribu calon penerima bansos guru ngaji dan ini baru selesai sekitar 7rb orang yang terverifikasi sementara amanah pembuatan buku menjadi kewenangan  bank jatim pusat untuk calon penerima bansos.

"Kami juga memwarning agar hati-hati kepada lembaga penyalur bansosnya jangan terjadi resiko bilamana tidak sesuai dengan mekanismenya," ujar David. (AL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler