![]() |
Rincian kebutuhan biaya pelantikan pemilihan KPPS 2024 di tingkat PPS. |
Jember, Crimehunternews.id - Diduga terjadi penyudetan atau kecurangan dalam pemberian biaya transportasi bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa kelurahan di Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, sejumlah KPPS di Kelurahan Patrang dan Jember Lor mengaku hanya menerima biaya transportasi sebesar Rp 25.000,- padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap anggota KPPS seharusnya menerima Rp 50.000,-.
Temuan ini mulai terungkap setelah salah satu anggota KPPS yang tidak mau disebutkan namanya dari Jember Lor mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima setengah dari jumlah yang dijanjikan.
"Semalam saat pelantikan, kami hanya menerima Rp 25.000,- saja, mas," ujar sumber tersebut, merujuk pada pelaksanaan pelantikan KPPS yang baru saja berlangsung.
Lebih lanjut, sejumlah anggota KPPS lainnya dari kelurahan berbeda juga mengkonfirmasi hal serupa, dengan sebagian menyatakan bahwa mereka baru akan menerima tambahan biaya transportasi setelah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Uang transportasi itu memang sengaja diberikan setengah, sisanya akan diberikan setelah bimtek," Jelas salah satu anggota PPS.
Namun hal tersebut justru membuat mereka merasa bingung dan kecewa atas potongan biaya transportasi yang tidak sesuai ketentuan.
Kejadian ini memicu berbagai spekulasi terkait adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas KPPS. Dugaan adanya manipulasi biaya transportasi ini mencuat menjadi perhatian publik, mengingat peran penting KPPS dalam proses demokrasi yang harus dihargai dan dihormati dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah atau lembaga terkait mengenai permasalahan ini. Publik berharap akan ada investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan penyudetan biaya transportasi yang merugikan para petugas KPPS ini. (*)