Gus Fawait Bantah Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu, Tim Advokasi Siap Somasi

Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon Bupati nomor urut 02.
(Dok. Crimehunternews.id)



Jember, Crimehunternews.id – Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon Bupati nomor urut 02, Muhammad Fawait - Djoko Susanto, dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa Gus Fawait, calon Bupati Jember, tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk klarifikasi terkait isu PKI.

M. Kisan SH, Tim Advokasi dan Hukum, menegaskan bahwa Gus Fawait telah melakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Bawaslu, meskipun berada di luar kota. 

"Gus Fawait sudah memenuhi panggilan Bawaslu dan melakukan klarifikasi melalui zoom meeting. Namun pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa Gus Fawait tidak memenuhi panggilan, ini jelas merugikan nama baik beliau," ungkap Kisan.

Menurut Bawaslu Jember, mereka telah menjadwalkan dua kali pemeriksaan terhadap Gus Fawait pada tanggal 5 dan 6 November 2024. Namun, Gus Fawait tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Bawaslu kemudian menawarkan alternatif untuk melakukan klarifikasi secara daring melalui Zoom. Namun, upaya ini juga dikatakan tidak terlaksana.

Meskipun demikian, Bawaslu Jember tetap melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi ahli pidana pemilu dan saksi ahli bahasa terkait laporan yang menyebutkan bahwa Gus Fawait melanggar ketentuan dalam Pasal 69 juncto Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Pilkada.

Kisan menambahkan, pihaknya merasa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan merugikan calon Bupati yang diusungnya. 

"Kami akan menempuh langkah hukum, termasuk somasi kepada Bawaslu jika diperlukan, terkait pemberitaan yang tidak akurat ini," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler