![]() |
Pansus Pilkada DPRD Jember. (Dok. Crime hunternews.id) |
Jember, Crimehunternews.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Pansus Pilkada DPRD Jember pada Selasa (12/11/2024) untuk membahas netralitas penyelenggara Pilkada, terpaksa dibatalkan setelah seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dan 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jember tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi.
Ketua Pansus Pilkada Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan sangat menyesalkan ketidakhadiran para pejabat penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada, yang dapat berdampak pada integritas pemilu di wilayah Jember.
"Hari ini kami mengundang KPU dan PPK untuk melakukan RDP guna menanggapi banyaknya aduan terkait netralitas penyelenggara Pemilu, namun mereka tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun, baik secara lisan maupun tertulis," kata Ardi.
Ardi pun mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tersebut memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Tanpa adanya klarifikasi atau penjelasan dari pihak KPU dan PPK, kecurigaan terkait ketidaknetralan penyelenggara Pilkada semakin menguat.
Ia pun menekankan pentingnya transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang semakin menipis, apalagi Pilkada Jember tinggal 15 hari lagi.
"Ketidakhadiran ini memberikan indikasi kuat adanya masalah serius terkait netralitas, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Pemilu dan menurunkan partisipasi pemilih," lanjut Ardi.
Pansus Pilkada DPRD Jember mengungkapkan bahwa mereka akan memanggil ulang KPU dan PPK untuk menghadiri RDP yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Ardi juga mengingatkan bahwa jika pihak KPU dan PPK kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan membawa masalah ini kepada pimpinan DPRD dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami tidak akan menoleransi ketidaknetralan ini. Jika terbukti, kami akan mendorong tindakan tegas, termasuk pemecatan," tegas Ardi.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap penyelenggara Pemilu, termasuk KPU dan PPK, diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu peserta Pemilu atau Pilkada.
Jika terbukti tidak netral, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pemecatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam kode etik penyelenggara pemilu yang diatur oleh DKPP.
Pansus Pilkada DPRD Jember berharap agar penyelenggara Pilkada di Jember dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan adil, guna memastikan pemilihan yang bersih dan demokratis bagi seluruh masyarakat Jember. (AL/Ed: Ruk)