Ajukan Pinjaman ke Bank Gunakan Dokumen Palsu, Pasutri di Jember Ditangkap Polisi


Pasangan suami istri (Pasutri) yakni bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pasutri tersebut, karena telah memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pinjaman kredit di Bank Jatim Unit Balung Jember sebesar Rp 750 juta.


"Untuk kasus ini, tersangka laki-laki yang nama aslinya yakni Rahmad Habibi mengganti namanya menjadi Ahmad Hidayat. Sementara pelaku perempuan nama aslinya Suryaningsih mengubah namanya menjadi Suryani," ujar Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi. Kamis (16/1/2025)


Kapolres menyampaikan bos, bahwa dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku mengunakan KTP elektronik palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak card.


Lanjut Kapolres terbongkar, kasus ini atas laporan dari notaris Perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit Pasutri asal Kecamatan Sumbersari, Jember, tersebut.


"Dalam perjalannya kredit ini, tersangka perempuan melaporkan suaminya kepohak bank, bahwa suaminya sudah meninggal dunia kepada Notaris Perbankan pada November 2024. Sehingga kontrak perjanjian kredit itu dirasa gugur," tuturnya.


Atas hal tersebut Kapolres ngungkapkan bahwa tersangka berharap sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim,


Lanjut Kapolres, laporan kreditur meninggal dunia membuat Notaris Bank Jatim curiga. Kemudian lembaga ini melakukan penelusuran mandiri terhadap identitas tersangka ini.


"Ternyata tersangka ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta," jelasnya 


Berdasarkan hasil pengembangan, Kapolres mengungkapkan, bahwa pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka. Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.


"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel instansi. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," tuturnya.


Kapolres menambahkan, selain di Bank Jatim, pasutri itu dikabarkan juga mengajukan kredit ke perbankan lain mencapai Rp 500 juta. Bahkan pinjaman itu sudah cair ke rekening mereka. Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya.


"Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan pasal 263, junco 264 dan 266 KUHP, subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 8 tahun penjara," pungkasnya. (Nang)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler