Seorang bandar Narkoba berinisial LW (24 tahun) warga Dusun Rowo, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Jember, berhasil di tangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu kurang lebih 1 Ons.
"Penangkapan terhadap tersangka LW bermula dari seorang pengedar Sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, yang telah kami amankan pada Minggu 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB," ujar Kasatnarkoba Polres Jember Iptu. Naufal Muttaqin.
Naufal mengatakan, kemudian dari tersangka AM ini kita lakukan interogasi dan penyelidikan, saat itulah AM ini mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka LW ini.
"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, kita langsung bergerak cepat dan hari itu juga melakukan penggerebekan di rumah LW, saat kita melakukan penggerebekan LW tak berkutik tanpa perlawanan," ungkapnya
Naufal menyampaikan, dari tangan LW barang bukti yang berhasil kita amankan yakni Sabu hampir satu Ons tepatnya 98,43 Gram, kemudian dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan.
Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap LW, Naufal mengungkapkan, bahwa dalam pengakuannya, LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut.
"Selama ini Sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember. Namun terkadang LW juga menjual di luar Jember, dengan memanfaatkan orang-orangnya yang berperan sebagai pengedar," tuturnya.
Naufal menjelaskan bahwa tersangka LW sudah menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut, kita masih terus mendalami kasus ini termasuk pihak pemasok Sabu kepada tersangka LW tersebut.
Lanjut Naufal, yang pasti kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kita masih dalami terus, apalagi sabu yang kita amankan cukup besar. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Naufal.
Atas perbuatannya, tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)