Jember, Crimehunternews.id – Ribuan pegawai Pemerintah dan Honorer di Kabupaten Jember yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terancam diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Jember, kini menjadi fokus perhatian tim advokasi relawan pemenangan Bupati Terpilih Muhammad Fawait – Djoko Susanto. Mereka menganggap kebijakan ini merugikan pegawai non ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Berdasarkan Kepmenpanrb nomor 16 tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, sejumlah pegawai yang tidak terdaftar dalam database BKN diancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tim advokasi yang dipimpin oleh Moh Khoiron Kisan, selaku Ketua Tim, mengungkapkan bahwa sekitar 4.353 pegawai non ASN di Kabupaten Jember, yang tersebar di berbagai OPD dan kecamatan, tidak tercatat dalam data BKN dan belum dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Situasi ini sangat memprihatinkan. Kami mendapat informasi akan ada PHK massal terhadap lebih dari empat ribu pegawai honorer. Mereka ini tidak terdata dalam BKN, dan kami merasa bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan serta membuka posko pengaduan bagi mereka yang terdampak," kata Kisan.
Kisan menjelaskan, ribuan pegawai non ASN tersebut mulai diterima sejak tahun 2020 hingga 2024, padahal Pemerintah Pusat sudah melarang rekrutmen non ASN. Mereka diterima berdasarkan SK Bupati melalui berbagai OPD, yang menurut Kisan adalah suatu kelalaian pihak Pemkab Jember.
Untuk merespons hal ini, tim advokasi memutuskan untuk membuka Posko Pengaduan yang dinamai "Rumah Aspirasi Pegawai Non ASN Pemkab Jember Non Database BKN." Posko ini berlokasi di Jalan Gajah Mada Jember, bersebelahan dengan kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember. Posko tersebut juga dapat diakses secara online melalui Google Form yang sudah disediakan, atau kontak langsung via WhatsApp.
Kisan mengungkapkan, banyak pegawai non ASN yang bahkan harus membayar sejumlah uang untuk bisa diterima sebagai honorer. "Kami akan mendampingi mereka dan menjaga kerahasiaan identitas mereka. Kami harap mereka bisa mengadu tanpa takut adanya intimidasi dari tempat kerja mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada belasan pegawai non ASN yang mengadukan nasib mereka melalui formulir yang disediakan, dan tim advokasi siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan ingin mengajukan pengaduan, dapat mengisi formulir online melalui [Google Form ini](https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfK0wPRw_5zQE443qrPehZGDmc6kveDsJl0ICT4NXGFNJ-Jwg/viewform), atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor berikut:
- 08113782388
- 085855576503
- 081357867879