Diduga Korupsi dan Salah Gunakan Wewenang, Program JPK di Laporkan ke Polda Jatim



Jember, Crimehunternews.id - Program Jember Pasti Keren (JPK) salah satu program andalan Bupati Jember Hendy Siswanto, dengan anggaran kurang lebih 160,6 milyar, kini kandas di tengah jalan.

Menanggapi hal tersebut Kustiono Musri yang di panggil akrab Cak Kus salah satu anggota Bolo Saif di dampingi oleh beberapa teman mendatangi Polda Jawa Timur, untuk melaporkan atas dugaan korupsi program JPK yang mencapai anggaran 160,6 milyar ke Polda Jawa Timur. Senin (13/1/2025).


Kustiono Musri yang akrab di panggil Cak Kus melalui  Via Telepon mengatakan, hari ini saya bersama teman-teman mendatangi Polda Jatim, untuk melaporkan atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan APBD untuk program JPK salah satu program Bupati Jember Hendy Siswanto.


"Program JPK, yang sudah dilarang oleh Gubernur sejak tahun 2022, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan tetap ngotot malaksanakan program JPK tersebut," ujar Cak Kus melalui Via Telepon 


Cak Kus menyampaikan, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan keuangan untuk program JPK sebesar 145 milyar, mulai tahun angaran 2022-2024 bahkan masih meninggal hutang yang sangat fastastis yaitu 160,6 milyar. 


"Program JPK menggunakan dasar Perbup 39 tahun 2022 Perbup tersebut "dilarang oleh Gubernur lewat fasilitasinya karena tidak mengacu pada Inpres 1 tahun 2022. Bupati tidak memiliki kewenangan mengelola Jaminan Kesehatan, selain yang diamanatkan oleh Presiden," ungkapnya


Cak Kus mengungkapkan akibatnya hal tersebut, 3 RSD dan 50 puskesmas di  Jember Memiliki Hutang kurang lebih 160,6 M bahkan update info per januari 2025 hutangnya 214 M. Belum lagi tagihan tunggakan ke BPJS, untuk premi sebanyak kurang lebih 300 ribu orang hanya demi mendapatkan UHC di era bupati Hendy.


Lanjut Cak Kus bahkan tidak dibuat Perkada penggunaan SILPA BLUD untuk Non BLUD (sesuai permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD). Jadi tanpa legacy perkada seenaknya SILPA BLUD di gunakan untuk membiayai JPK seenaknya sendiri.


"Bupati Hendy Siswanto bersama Kepala Dinas Kesehatan telah menyalagunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan program JPK itu, penggunaan keuangan daerah harus dilandasi dasar hukum yang jelas," jelasnya.


Cak Kus menambahkan, hasil dari evaluasi Gubernur Jatim tentang APBD untuk tahun anggaran 2025 menyatakan bahwa program JPK adalah program ganda, sehingga dilarang dilaksanakan karena dari Pemerintah pusat sudah disediakan program PBI yang bersumber dari biaya APBN dan PBI yang dibiayai dari APBD bagi warga Jember yang masuk kategori miskin. 


"Dengan kedatangan saya kepolda jatim melaporkan hal tersebut, saya berharap APH serius menangani laporan ini, guna mengungkap aktor terhadap dugaan kerugian keuangan negara," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler