Penyerahan 32 sertifikat tanah, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Dr. Akhyar Tardi, kepada Regional 4 PTPN 1, dan di terima langsung oleh Subagiyo di dampingi oleh Dwi Aprilia Sandi GM Kebun Tembakau.
32 sertifikat yang merupakan aset perusahaan mencapai luasan 39,7 hektar sebagai bentuk pengamanan dan penyelamatan aset dari PTPN I Regional 4 Jember. Selasa (14/1/2015)
Subagiyo mengatakan, langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk menghindari munculnya konflik pertanahan di wilayah kabupaten Jember dan di masyarakat.
"Ini adalah upaya yang dilakukan selama ini, kami hidup berdampingan dengan masyarakat, setiap tahun memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat untuk kesejahteraan bersama, pada tahun 2025 ini, akan dilakukan 70 pensertifikatan aset perusahaan PTPN I dengan luas 90 hektar secara berkala tersebar di 12 kecamatan," ujar Subagiyo.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi menyampaikan, bahwa penyerahan 32 sertifikat tanah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perkebunan.
"Perkebunan tembakau merupakan salah satu sektor penting di Kabupaten Jember, dengan adanya sertifikat tanah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja perkebunan, terutama kesejahteraan masyarakat jember" tuturnya .
Akhyar menambahkan, dengan legalisasi tanah, merupakan sebuah jaminan kepastian hukum berkelangsungan dan keberlanjutan yang sudah menjadi simbol kabupaten Jember.
"Semoga dengan adanya penyerahan 32 sertifikat tanah ini, PTPN 1 bisa lebih berkembang dan maju, terutama bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Jember, terutama masyarakat yang berada di wilayah PTPN 1," pungkasnya. (*)