Jember, Crimehunternews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, berhasil menangkap 12 Premanisme di 6 TKP, yang selama ini telah meresahkan masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Jember. Senin (17/3/2025)
"Sebagaimana perintah dari Bapak Kapolri untuk memastikan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dalam bulan suci Ramadhan, juga untuk memberikan kenyamanan bagi para pihak baik pengusaha dan investor agar terhindar dari berbagai macam bentuk premanisme berkedok Ormas atau kelompok tertentu," kata Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi.
Kapolres mengatakan, Alhamdulillah kami berhasil berhasil mengamankan 12 pelaku premanisme di 6 TKP, ini merupakan upaya Polres Jember dalam menjaga kondusifitas wilayah dimasa Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
"Para pelaku yang terjaring itu terlibat berbagai macam kasus yang mengganggu ketertiban umum. Diantaranya pemerasan, meminta sejumlah uang ke pihak kedua, meminta uang secara paksa kepada pengendara dengan kedok parkir, meminta sejumlah uang kepada para pedagang pasar, dan mabuk-mabukan di muka umum." ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa dalam kasus pemerasan dan mabuk di tempat umum, pelaku dikenakan Pasal Tipiring (tindak pidana ringan) dengan hukuman penjara selama 6 hari, karena jumlah kerugian tidak sampai 2,5 juta sesuai ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), mengganggu ketertiban umum dengan ancaman hukuman penjara 6 hari.
Lanjut Kapolres juga mengungkapkan, bahwa diantara kasus tersebut, terdapat satu kasus pidana murni yakni melakukan ancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh berinisial S.
"S ini Sering ke rumah pelapor (mandor) untuk meminta uang, katanya buat bayar utang ke orang lain. Pelapor sering memberi S uang untuk membayar hutang, tetapi setelah dicek tidak buat bayar utang akhirnya pelapor tidak lagi ngasih uang," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa S, seorang residivis kasus penganiayaan itu pun marah-marah dan sempat menghentikan pelapor di jalan dengan mengacungkan golok dan mengancaman. Sosok S yang terancam hukuman 4 tahun penjara itu, mengancam mandornya dengan golok karena tidak diberi uang.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat jangan mau diintimidasi pihak lain untuk memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak lain.
"Kepada seluruh pihak baik kepada Ormas atau entitas lain, jangan meminta uang atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada pihak lain terutama pengusaha, dinas atau instansi, atau entitas lain. Ini warning kepada mereka yang masih melakukan aksi premanisme," tegasnya.
Kapolres menambahkan, kepada seluruh jajarannya dan memerintahkan untuk tidak meminta sumbangan kepada pihak lain terlebih pada saat menjelang lebaran.
"Saya perintahkan seluruh Polsek dan jajaran anggota tidak mengeluarkan surat yang meminta uang THR ke pengusaha atau lainnya dalam bentuk proposal. Kalau ada yang melakukan demikian, tidak ada bedanya dengan aksi yang kita tindak hari ini," pungkasnya. (*)