Crimehunternews.id, Jember - Satrenarkoba Polres Jember amankan 27 orang tersangka yang di ketahui menggunakan, maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Jember, Melalui press release di Polres Jember, Selasa (13/05/25).
Mulai tanggal 16 April 2025 sampai hari ini Polres Jember mengamankan 27 tersangka, press release yang disampaikan oleh AKBP Bobby Adimas Candra Putra Kapolres Jember, bersama Iptu Naufal Muttaqin Kasat Narkoba Jember.
Dari 27 tersangka ada pasangan suami istri yang menarik nya mereka sama-sama mengedarkan narkoba jenis sabu dan LSD (Asam Lisergat Dietilamida) adalah zat kimia halusinogen yang kuat, LSD dikenal karena efek psikologisnya yang dapat menciptakan pengalaman yang luar biasa dan mengubah persepsi sensorik, emosi, dan pikiran, jenisnya kecil seperti prangko, dengan penggunaan yang sangat mudah hanya ditempel ke lidah saja, narkotika jenis ini masih belum ada di Indonesia sendiri.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan ternyata FAM mendapatkan barang tersebut melalui FK seorang residivis pengedar kokain, jaringan internasional, Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, tanggal 26 April 2025 di duga sering terjadi transaksi narkoba di sekitar wilayah Roxi mall, hasil dari penyelidikan, anggota berhasil mengamankan FAM, saat itu sedang kedapatan membawa sabu 1/2 ons dan 2 lembar LSD, kemudian anggota melakukan pengembangan sehingga anggota berhasil mengamankan istrinya yang kedapatan juga membawa narkoba jenis sabu 1/2 ons juga," jelas Kasat Narkoba.
Kapolres Jember juga menyampaikan, "ini adalah salah satu bentuk bukti keseriusan kami Polres Jember memberantas peredaran narkoba di Jember, dan kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif membantu tugas kami, jangan takut melaporkan jika ada di sekitar kita melakukan peredaran narkoba", kata Bobby di hadapan awak media.(*)