Setelah menghilang selama lebih dari satu dekade, dua pelaku utama dalam kasus pembunuhan tragis yang mengguncang Dusun Paci, Desa Gelang, Jember, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku ditangkap pada awal Mei 2025 setelah terdeteksi kembali ke kampung halamannya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 7 Februari 2013 dan menewaskan seorang warga setempat bernama Ali, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Pak Fathur. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh empat orang tetangganya sendiri.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SB (35) dan SA (40). Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah tim kepolisian melakukan pengintaian intensif sejak menerima informasi tentang kepulangan mereka.
“Ini adalah hasil kerja keras tim selama bertahun-tahun. Begitu ada informasi bahwa keduanya kembali ke Jember karena alasan keluarga, Tim Kalong langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” terang Bobby dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Selama dalam pelarian, SB dan SA diketahui berpindah-pindah lokasi dan sempat bekerja di luar negeri. Salah satu dari mereka bahkan tinggal cukup lama di Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga keduanya masih berada di luar negeri, namun terus dilakukan upaya pelacakan untuk menangkap mereka.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat berakar dari dendam lama. Menurut hasil penyelidikan, SB memiliki dendam pribadi karena pernah dianiaya oleh anak korban, yang kemudian memicu kemarahan hingga berujung pada aksi kekerasan mematikan terhadap Ali.
Aksi pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut membuat polisi menjerat para pelaku dengan pasal berat. Mereka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diperkuat dengan pasal-pasal tambahan mengenai penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan selama maksimal 20 tahun, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar dua tersangka lainnya. Ia juga mengimbau agar MJ dan FR menyerahkan diri secara sukarela demi mempercepat proses hukum yang sudah tertunda lama.
“Penegakan hukum tidak mengenal batas waktu. Kami pastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan, dan kepada para buronan, kami beri kesempatan untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tutup Kapolres. (*)