Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anggota Polsek di Jember

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penganiayaan yang dialami oleh Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates. Senin (14/10/2024)


Jember, Crimehunternews.id – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penganiayaan yang dialami oleh Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates. Senin (14/10/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra, sebelas oknum dari perguruan PSHT dihadirkan sebagai terdakwa atas insiden pemukulan yang terjadi pada 22 Juli 2024.

Diketahui Aipda Parmanto mengalami penganiayaan saat menjalankan tugasnya untuk mengamankan acara pengesahan warga PSHT. 

Para terdakwa, yang saat ini ditahan, terdiri dari individu-individu dengan nama sebagai berikut: Kafilah Nur Habibi Als Habi, M. Alifan Nabila Latif, Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro, Stanis Laus Renyaan, Yolanda Agustian Dewantoro Bin Hari Soerjantoro, Dandi Akram Putra, Mochamad Yasin Bagus P. G., Agil Bachtiar, Akbar Fiki Als. Icang, Mochamad Vikri Ragil Triar R., dan Alfarizi Rendi Arianto.

Untuk menjaga keamanan selama persidangan, Polres Jember mengerahkan 125 anggota dari Satsamapta, dipimpin oleh AKP Sudarsono. 

Dalam keteranganya, Sudarsono menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah intervensi dari pihak manapun, sehingga persidangan dapat berjalan lancar. 

"Situasi sebelum dan setelah sidang kondusif. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan," ujarnya. (Mel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler