Kurun Waktu 21 Hari, Satresnarkoba Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus dan Tangkap 12 Tersangka

 

Press Conference ungkap kasus narkoba di halaman Polres Jember. (Nang/Crimehunternews.id)

Jember, Crimehunternews.id - Guna mendukung Program kerja 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dalam kurun waktu 21 hari, berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba jenis sabu, Ekstasi dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), dan berhasil mengamankan 12 tersangka.

"Ungkap kasus ini merupakan capaian kinerja Satresnarkoba polres jember dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 12 tersangka," Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu. Naufal Muttaqin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Rabu (13/11/2024).

Naufal menyampaikan, bahwa Sebagai upaya mendukung program kerja 100 Asta cita bapak Presiden RI, Alhamdulillah dalam kurun waktu 21 hari jajaran satresnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti,"

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari 12 tersangka yakni sabu-sabu seberat 510,18 gram, Ekstasi sebanyak 72 butir, Okerbaya sebanyak 26.959, timbangan digital 3 buah, Handphone 3 buah dan uang sebanyak 655.000," ungkapnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, kata Naufal, yakni menggunakan sistem ranjau di mana dimana pengedar sudah menentukan lokasi barang kepada pembeli, setelah itu pembeli mengbil barang tersebut sesuai dengan lokasi yang di tentukan oleh pengedar.

"Dari informasi yang kami dapat, anggota satresnarkoba langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pingintaian dimana akan terjadi transaksi, dan Alhamdulillah anggota bersalin mengamankan pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya Naufal mengatan, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda sebesar 10 miliar.

Kasatresnarkoba Naufal menambahkan, selain langkah penegakan hukum, kami juga aktif dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika, yaitu berupa sosialisasi ataupun penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, universitas dan kepada masyarakat.

"Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting bagi kami, karena kami tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Jember, kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat apa bila ada peredaran narkoba di wilayah masing-masing segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Nang/Ed: Ruk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler